Rabu, 03 Maret 2010 di 21.13 |  
Bantul, Gumangga ---
Rapat Paripurna yang berlangsung alot dan berbelit-belit, dan diwarnai berbagai aksi dramatis dengan berbagai pembelotan dari berbagai anggota fraksi di DPR ini, berakhir dengan voting yang menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa ke sidang Paripurna berikutnya.

Lima poin rekomendasi itu adalah sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum yang merupakan tindakan korupsi, kejahatan perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, agar diserahkan ke lembaga hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.

2. Meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-perundangan terkait sektor moneter dan fiskal. Contohnya UU perbankan dan dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Melakukan pemulihan aset yang tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan negara.

4. Meinta DPR agar membentuk tim pengawas sebagai tindak lanjut Panitia Angket Century yang bertugas mengawasi rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya, yakni bulan depan.

5. Meminta pemerintah atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Securitas dengan mengajukan pola kepada DPR tentang penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Diposting oleh Anggara Gumangga Riyadi

0 komentar:

Visit the Site